Detail Interest Area

PERAN PENGAWASAN MASYARAKAT TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DALAM MEWUJUDKAN AKUNTABILITAS KEUANGAN DI DESA.

Sumber : Mohammad Herli


PERAN PENGAWASAN MASYARAKAT TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DALAM MEWUJUDKAN 
AKUNTABILITAS KEUANGAN DI DESA.

Mohammad Herli

Abstraksi

Peran aktif masyarakat dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa saat ini masih lemah. Banyak kasus penyelewengan di desa yang dilakukan oleh pemerintahan desa disebabkan oleh kurangnya kontrol masyarakat terhadap keuangan desa. Ada beberapa faktor yang menyebabkan kurangnya partisipasi masyarakat desa dalam pengawasan yaitu tidak adanya ruang komunikasi publik di desa sehingga masyarakat tidak mengetahui cara melakukan pengawasan terhadap pemerintahan desa. Pengawasan masyarakat dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung serta pelaksanaan pengawasan dapat dilakukan sebelum, selama, dan setelah pelakasanaan kegiatan. Pengawasan sebelum pelaksanaan dilakukan melalui keterlibatan masyarakat dalam perencanaan keuangan desa, pengawasan selama kegiatan dapat dilakukan oleh masyarakat dengan memantau pelakasaan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa oleh pemerintahan desa, sementara itu pengawasan setelah kegiatan dapat dilakukan dengan memantau hasil dari pelaksanaan pembangunan di desa.

 Kata Kunci: Pengawasan, Masyarakat, Keuangan, Desa

PENDAHULUAN

     Pemerintahan desa sebagai pemerintahan yang terendah dalam proses penyelenggaraan pemerintahan Republik Indonesia berhubungan langsung dengan kehidupan sehari-hari masyarakat, maka kedudukan desa dalam pelaksanaan pembangunan mempunyai arti yang sangat penting. Keberadaan desa diakui dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Menurut undang-undang nomor 6 tahun 2014, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa sebagai unit pemerintahan terendah merupakan sasaran program-program dari hampir semua instansi pemerintah.

     Saat ini telah terjadi proses pembangunan di dalam kehidupan masyarakat. Pembangunan dilakukan guna menunjang dan meningkatkan mutu kehidupan masyarakat. Segala aspek–aspek dan segi kehidupan masyarakat mengalami berbagai perkembangan baik dari yang terkecil hingga yang terbesar. Keseluruhan itu merupakan bentuk keinginan masyarakat untuk menuju ke arah yang lebih baik. Pembangunan yang sudah menjangkau desa-desa saat ini menyebabkan desa mengalami perubahan yang cukup besar. Namun demikian perlu disadari bahwa pembangunan adalah sebuah proses evolusi, sehingga masyarakat yang perlu melakukan secara bertahap sesuai dengan sumber daya yang dimiliki dan masalah utama yang sedang dihadapi. Berkaitan dengan pembangunan desa ada beberapa masalah yang sering kali ditemui diberbagai desa, masalah tersebut diantaranya, terbatasnya ketersediaan sumber pembiayaan yang memadai baik yang berasal dari kemampuan desa itu sendiri maupun sumber dana dari luar, belum tersusunnya kelembagaan sosial-ekonomi yang mampu berperan secara efektif, kurangnya kreativitas dan partisipasi masyarakat secara lebih kritis dan rasional dalam pembangunan desa itu sendiri baik dalam hal perencanaan maupun pengawasannya.

     Menanggapi berbagai permasalahan yang dihadapi oleh desa dalam pembangunan, maka pemerintah berinisitiaf dengan membuat kebijakan yang memberi perhatian penting pada pembangun Desa. Salah satu bentuk perhatian pemerintah adalah dengan dengan memberikan dukungan dana yang disebut dengan Dana Desa, hal tersebut diatur dalam PP 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Maksud pemberian Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat yang besaran dana tiap desa berbeda-beda sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

     Pelaksanaan pembangunan desa harus sesuai dengan apa yang telah direncanakan dalam proses perencanaan dan masyarakat berhak untuk mengetahui dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan. (Permendes Nomor 2 Tahun 2015 bagian dua;paragraph 1, pasal 62 ayat 1) menyebutkan, Perencaan Desa merupakan perwujudan kewenangan Desa untuk mengatur dan mengurus urusan masyarakat dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat terselenggaranya pemerintahan yang baik (good government) menjadi prasyarat utama untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan bangsa dan negara.

     Lemahnya pengawasan dan transparansi adalah masalah lain yang melengkapi lemahnya akuntabilitas pemerintahan desa, yang bisa dilihat dari sisi kebijakan, keuangan, dan pelayanan administratif. Kebijakan desa umumnnya dirumuskan oleh elit desa tanpa melalui proses belajar dan partisipasi yang memadai dari segenap unsur masyarakat desa. Masyarakat desa tidak memperoleh informasi yang memadai tentang pengelolaan keuagan desa sehingga dapat dikatakan tingkat partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan di desa juga sangat kurang. Akibat rendahnya pengawasan inilah sehingga banyak ditemukan penyelewengan yang dilakukan oleh pemerintah desa.

     Untuk mengantisipasi penyelewengan dan penyalahgunaan keuangan desa, maka salah satu cara yang dapat dilakukan adalah meningkatkan partisipasi pengawasan masyarakat desa dalam pengelolaan keuangan desa dan pelaksanaan pembangunan desa.

PEMBAHASAN
Pengawasan Masyarakat terhadap Pembangunan dan Pengelolaan Keuangan Desa

     Pengawasan   adalah   rangkaian   kegiatan   yang   harus   dilakukan   atau diadakan untuk penyempurnaan   dan penilaian sehingga dapat mencapai tujuan seperti yang direncanakan. Sangat penting untuk mengetahui sampai di mana pekerjaan sudah dilaksanakan, mengevaluasi dan menentukan tindakan korektif atau tindak lanjut, sehingga pengembangan pekerjaan dapat ditingkatkan pelaksanaannya. Dengan demikian pengawasan merupakan segala usaha, kegiatan atau tindakan untuk mengetahui dan menilai pelaksanaan tugas atau kegiatan yang dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

     Adanya suatu proses  perbandingan antara rencana dan pelaksanaan, maka pengawasan   dapat disebut sebagai bagian dari manajemen.   Hal mana disebut demikian karena dalam proses manajemen    yang lengkap dan sempurna dilakukannya fungsi - fungsi  manajemen,   antara lain menurut. Terry sebagaimana dikutip  Panglaikim  dan  Kansil (1960) dalam  Supriatna (1997)  yaitu  meliputi empat fungsi  manajemen masing- masing Planning, Organizing, Actuiting, and Controlling.

     Nawawi (2003) menyatakan   pengawasan masyarakat (social control) disingkat dalam bahasa Indonesia  (Wasmas) adalah setiap pengaduan,    kritik, saran, pertanyaan dan lain- lain yang disampaikan anggota masyarakat  mengenai pelaksanaan   pekerjaan   oleh unit organisasi     kerja   non profit di bidang pemerintahan dalam melaksanakan tugas pokoknya memberikan pelayanan umum (public service) dan pembangunan untuk kepentingan kehidupan  bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

     Zainum (2004) menyatakan   masyarakat pun melakukan pengawasan terhadap manajemen sumber daya   manusia   berupa pengawasan masyarakat (Wasmas)  yang    dapat     dilakukan    melalui    media   massa, termasuk  surat pembaca,  melalui  kotak  pos  5000,  melalui  surat  ke  instansi  masing- masing, melalui petisi atau resolusi melalui demonstrasi, melalui lembaga perwakilan, melalui   delegasi   dan   melalui   pengaduan   ke   Pengadilan   Umum   dan/atau Pengadilan Tata Usaha Negara yang secara khusus menampung   pengaduan masyarakat   bila mana terdapat tindakan melanggar hukum dari pejabat maupun pegawai pemerintah.

Gambar 1
Partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa

     Secara   nyata dapat   dikatakan bahwa   pengawasan   masyarakat (social control) dapat diartikan sebagai pengawasan yang dilakukan oleh warga masyarakat baik perorangan  maupun  kelompok,  baik secara lisan atau tertulis yang ditujukan kepada organ  pemerintah yang berkompoten dalam melaksanakan pelayanan umum (public service) dalam   bentuk pikiran, ide/gagasan, maupun keluhan  pengaduan  yang bersifat  positif  atau  membangun    secara  langsung maupun melalui medium/sarana lain (media massa).

     Dalam pelaksanaan pengawasan masyarakat (social control ) tidak terlepas dari  norma  umum  pengawasan  sehingga  tujuannya  tidak  berorientasi subyektivitas  akan  tetapi  berorientasi  obyektivitas.  Pengawasan   masyarakat (social control) yang dilakukan masyarakat di desa penelitian, ditujukan kepada pemerintah  desa  (Kepala  Desa  dan  perangkatnya)  sebagai  suatu  reaksi  yang timbul akibat kinerja pemerintah desa yang tidak maksimal dalam pelaksanaan kegiatan  pembangunan secara umum.  Dari beberapa permasalahan yang terjadi, bermula dari kebijakan-kebijakan yang dilaksanakan pemerintah desa yang tidak melibatkan atau mengikutsertakan warga dalam pengambilan keputusan.

     Adapun  beberapa  kasus  yang  menonjol  di  desa  antara  lain proses pembangunan fasilitas desa yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kontrak. Adanya pungutan desa yang semestinya tidak diperbolehkan oleh ketentuan perundang-undangan seperti pungutan atas pengurusan sertifikat tanah warga, pungutan terhadap surat pengantar dari desa, dan penyalahgunaan terhadap penggunaan aset desa berupa tahah kas desa yang dijual oleh kepala desa. Pengawasan masyarakat atas permasalahan diatas dapat dilakukan dengan cara melakukan teguran kepada perangkat desa atau dengan melaporan tindakan tersebut kepada pihak kecamatan atau pihak kabupaten/kota.

     Pengawasan masyarakat (social control) penyampaiannya dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak dan media elektronik dan media lainnya. Kenyataan selama ini menunjukkan bahwa pengawasan masya rakat (social control) terhadap pemerintah desa dalam hal ini kepala desa dan perangkatnya di bidang pembangunan meliputi :

  1. Adanya   pengaduan   masyarakat   di   bidang   pembangunan,   di antaranya penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa.
  2. Kasus-kasus yang dilaporkan di antaranya penyimpangan atas pelaksanaan pembangunan.
  3. Kurangnya    disiplin    aparatur    Desa    dalam    melaksanakan    tugas    dan kewajibannya.
  4. Masalah pelayanan aparatur Desa yang kurang baik terhadap pelaksanaan pembangunan.

Pengawasan bertujuan mendukung kelancaran dan ketepatan  pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan dengan sasaran sebagai berikut :

  1. Agar pelaksanaan     tugas umum  pemerintahan     dilakukan  secara  tertib berdasarkan  peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berdasarkan sendi-sendi   kewajaran penyelenggaraan pemerintahan agar tercapai daya guna, hasil guna, dan tepat guna yang sebaik-baiknya.
  2. Agar pelaksanaan pembangunan dilakukan sesuai dengan rencana program pemerintah serta  peraturan  perundangan  yang  berlaku  sehingga  tercapai sasaran yang  ditetapkan.
  3. Agar hasil pembangunan    dapat    dinilai    seberapa jauh tercapai untuk memberikan umpan balik berupa pendapat, kesimpulan dan saran terhadap kebijaksanaan, perencanaan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan.
  4. Agar  sejauh  mungkin  mencegah terjadinya   pemborosan, kebocoran, dan penyimpangan        dalam    penggunaan    wewenang,    tenaga,    uang,    dan perlengkapan milik Negara, sehingga dapat terbina aparatur yang tertib, bersih, berwibawa, berhasil guna, dan berdaya guna.

Terdapat beberapa kategori pengawasan yaitu :

  1. Berdasarkan cara pelaksanaannya dibedakan :
    • Pengawasan langsung, yaitu pengawasan yang dilaksanakan di tempat kegiatan berlangsung dengan membedakan inspeksi dan pemeriksaan.
    • Pengawasan tidak langsung , yaitu pengawasan yang dilaksanakan  dengan membedakan pemantauan  dan pengkajian laporan dari pejabat satuan kerja yang  bersangkutan,  aparat  pengawasan fungsional,  pengawasan  legislatif, dan pengawasan masyarakat.
  2. Berdasarkan waktu pelaksanaan  pengawasan dibedakan ;
    • Pengawasan sebelum kegiatan
    • Pengawasan selama kegiatan.
    • Pengawasan sesudah kegiatan.
  3. Berdasarkan pandangannya  partisipasi  dapat dilihat dari dua hal yaitu:
    • Partisipasi dalam perencanaan, dapat dilihat dari dua aspek posistif dan negatif. Pada segi positif, partisipasi adalah dapat mendorong munculnya keterlibatan secara emosional terhadap program - program pembangunan desa yang telah direncanakan bersama. Sedangkan negatifnya adalah kemungkinan tidak dapat dihindarinya pertentangan antar kelompok dalam masyarakat yang dapat menunda atau bahkan menghambat tercapainya suatu keputusan bersama. Perencanaan  secara  partisipastif  diperlukan karena bermanfaat yakni (1) Masyarakat mampu secara kritis menilai lingkungan sosial ekonominya  dan  mampu  mengidentifikasi bidang-bidang atau sektor-sektor yang perlu dilakukan perbaikan, dengan demikian diketahui masa depan mereka, (2) Masyarakat dapat berperan dalam perencanaan masa depan masyarakatnya tanpa memerlukan bantuan para pakar atau instansi perencanaan pembangunan dari luar daerah pedesaan, (3) Masyarakat dapat menghimpun sumber daya dan sumber dana dari kalangan  anggota masyarakat  untuk mewujudkan  tujuan  yang  dikehendaki masyarakat
    • Partisipasi dalam pelaksanaan. Segi positifnya adalah program yang telah direncanakan dapat selesai dikerjakan. Tetapi segi negatifnya adalah cenderung  menjadikan  warga  masyarakat sebagai objek   pembangunan   dimana   warga hanya dijadikan pelaksana pembangunan tanpa didorong untuk mengerti dan menyadari permasalahan yang mereka hadapi. Sehingga warga masyarakat tidak secara emosional terlibat dalam program, yang berakibat kegagalan seringkali tidak dapat dihindari. Partisipasi masyarakat menurut Isbandi adalah keikutsertaan masyarakat dalam proses pengidentifikasian masalah dan potensi yang ada di masyarakat, pemilihan dan pengambilan keputusan tentang alternatif solusi untuk menangani masalah, pelaksanaan upaya mengatasi masalah, dan keterlibatan masyarakat dalam proses mengevaluasi perubahan yang terjadi. Mikkelsen (1999) membagi partisipasi menjadi 6 (enam) pengertian, yaitu (1) Partisipasi adalah kontribusi sukarela  dari masyarakat  kepada  proyek  tanpa ikut serta dalam pengambilan keputusan, (2) Partisipasi adalah “pemekaan” (membuat peka) pihak masyarakat untuk meningkatkan kemauan menerima dan kemampuan untuk menanggapi proyek-proyek pembangunan, (3) Partisipasi adalah keterlibatan sukarela oleh masyarakat dalam perubahan yang ditentukannya sendiri, (4) Partisipasi adalah suatu proses yang aktif, yang mengandung arti bahwa orang atau kelompok yang terkait, mengambil inisiatif dan menggunakan  kebebasannya  untuk  melakukan hal itu, (5) Partisipasi adalah pemantapan dialog antara  masyarakat  setempat  dengan  para  staf yang melakukan persiapan, pelaksanaan, monitoring proyek, agar supaya memperoleh informasi mengenai konteks lokal, dan dampak- dampak sosial, (6) Partisipasi adalah keterlibatan masyarakat dalam pembangunan diri, kehidupan, dan lingkungan mereka. Sedangkan pentingnya partisipasi dikemukakan oleh Conyers sebagai berikut: pertama, partisipasi masyarakat merupakan  suatu  alat  guna  memperoleh informasi  mengenai  kondisi,  kebutuhan,  dan sikap masyarakat setempat, yang tanpa kehadirannya program pembangunan serta proyek-proyek akan gagal; kedua, bahwa masyarakat akan lebih mempercayai proyek atau program pembangunan apabila keberadaannya dilibatkan dalam proses persiapan dan perencanaan; ketiga, partisipasi merupakan suatu hak demokrasi bila masyarakat dilibatkan dalam pembangunan masyarakat mereka sendiri.

Pentingnya Ruang Komunikasi Publik terhadap Pelaksanaan Pemerintahan Desa

     Kontrol masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa sesuai dengan salah satu tupoksinya, saat ini masih dirasakan kurang mampu mewakili aspirasi masyarakat, terlebih dengan banyaknya kasus dan penyimpangan di dalam tubuh pemerintahan desa itu sendiri, menjadikan masyarakat perlu secara aktif melakukan kontrol publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang ada. Mengingat pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa dalam melakukan pengelolaan keuangan desa, maka masyarakat memerlukan adanya jaminan dan kepastian terhadap peran tersebut secara hukum. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 dinyatakan bahwa masyarakat dapat secara bebas berpendapat dan mengeluarkan pikiran dengan tulisan ataupun lisan merupakan landasan pentingnya masyarakat berperan dalam memberikan pandangan terhadap penyelenggaraaan pemerintahan.

     Masih sedikitnya akses dan kesempatan yang dimiliki oleh masyarakat untuk mempersoalkan kinerja pemerintah desa. Dalam banyak penelitian yang dilakukan oleh pemerintah, perguruan tinggi dan LSM, di hampir di semua desa tidak ditemukan mekanisme dan prosedur terlembaga yang memungkinkan masyarakat mengontrol kinerja pemerintahan desa. Pemerintah daerah belum memiliki mekanisme menampung, menindaklanjuti dan menyelesaikan keluhan (complaint mechanism). Keluhan masyarakat terhadap kinerja dan kebijakan pemerintahan desa nyaris tidak pernah diketahui hasilnya. Karena tidak ada kepastian mekanisme dan hasil yang akan didapat, maka masyarakat juga menjadi enggan untuk menyampaikan keluhan kepada pemerintah. Di hampir semua kabupaten/kota tidak ditemukan payung hukum bagi kontrol masyarakat terhadap kinerja pemerintahan desa. Kontrol masyarakat dilakukan secara spontan  dengan  cara-cara  konvensional  yang  tidak  terlembaga,  serta  tidak memiliki dampak bagi perubahan kinerja yang lebih baik.

     Untuk  mengoptimalkan  peran  serta masyarakat  dalam  penyelenggaraan keuangan desa, maka ruang komunikasi publik perlu disediakan. Melalui media ini penyelenggara desa diwajibkan  untuk  memberikan  jawaban  atau  keterangan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Kewajiban tersebut diimbangi pula dengan kesempatan pemerintah desa menggunakan hak jawab berupa bantahan terhadap informasi yang tidak benar dari masyarakat. Sebaliknya masyarakat berhak    menyampaikan    keluhan, saran, atau    kritik    tentang pengelolaan keuangan desa yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

     Seringkali pemerintah desa tidak melaksanakan kewajiban untuk melibatkan  warga  dalam  proses-proses  kepemerintahan  karena  tidak  adanya insentif dan dis-insentif dari pemerintah daerah untuk menjalankan hal tersebut. Karena itu kewajiban untuk menjalankan proses kepemerintahan yang partisipatif wajib  didorong  melalui  mekanisme  insentif  dan  dis-insentif  oleh  pemerintah daerah. Mekanisme insentif dan dis-insentif harus dilakukan baik terhadap kelembagaan maupun terhadap pejabat publik yang mendorong atau menghambat partisipasi masyarakat.

KESIMPULAN

     Peran serta masyarakat terhadap pembangunan dan pengelolaan keuangan desa sangat diperlukan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa. Pengawasan masyarakat (social control) penyampaiannya dilakukan secara langsung maupun tidak langsung  melalui media cetak dan media elektronik dan media lainnya. Pengawasan juga dapat dilakukan sebelum, selama, serta setelah kegiatan dilaksanakan. Pengawasan bertujuan mendukung kelancaran dan ketepatan  pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan dengan sasaran sebagai berikut :

  1. Agar  pelaksanaan     tugas  umum  pemerintahan     dilakukan  secara  tertib berdasarkan  peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berdasarkan sendi-sendi   kewajaran penyelenggaraan pemerintahan agar tercapai daya guna, hasil guna, dan tepat guna yang sebaik-baiknya.
  2. Agar pelaksanaan pembangunan dilakukan sesuai dengan rencana  program pemerintah serta  peraturan  perundangan  yang  berlaku  sehingga  tercapai sasaran yang  ditetapkan.
  3. Agar  hasil    pembangunan    dapat    dinilai    seberapa jauh tercapai untuk memberikan umpan balik berupa pendapat, kesimpulan dan saran terhadap kebijaksanaan, perencanaan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan.
  4. Agar  sejauh  mungkin  mencegah terjadinya   pemborosan, kebocoran, dan penyimpangan         dalam    penggunaan    wewenang,    tenaga,    uang,    dan perlengkapan milik Negara, sehingga dapat terbina aparatur yang tertib, bersih, berwibawa, berhasil guna, dan berdaya guna.
  5. Rendahnya tingkat pengawasan masyarakat di desa salah satunya disebabkan oleh kurangnya ruang komunikasi publik di desa. Maka untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan di desa maka sestiap desa hendaknya menyediakan media komunikasi publik baik berupa papan informasi desa, website desa ataupun media lainnya yang dapat dijangkau oleh masyarakat desa.


DAFTAR REFERENSI

Conyers,  Diana.  1991.  Perencanaan  Sosial  di  Dunia Ketiga. Yogyakarta: UGM Press.

Dana Desa. Volume 11, Nomor 1. 2011

Ejournal Administrasi Negara, Volume 3, Nomor 1.

Hetifah Sj. Sumarto. 2003. Inovasi, Partisipasi dan Good Governance. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. Holil Soelaiman. 1980. Partisipasi Sosial dalam Usaha Kesejahteraan Sosial. Bandung.

Isbandi Rukminto Adi. 2007. Perencanaan Partisipatoris Berbasis Aset Komunitas: dari Pemikiran Menuju

Manopo Delviyanti 2014, Pelaksanaan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan

Mardiasmo, Dr. 2002, Akuntabilitas Sektor Publik Yogyakarta. Penerbit Andi Yogyakarat

Mikkelsen,  Britha.  1999.  Metode  Penelitian Partisipatoris dan Upaya-upaya Pemberdayaan: Sebuah Buku Pegangan Bagi Para Praktisi Lapangan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pedoman

Peraturan Menteri Desa Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Desa

Prinsip Good Local Governance Terhadap Efektivitas Fungsi Pemerintah Desa

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

 Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa